
Pantau - Koalisi Organisasi Advokat menyatakan penolakan tegas terhadap segala bentuk upaya penundaan, pembatalan, atau penghilangan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh Komisi III DPR RI.
Penolakan tersebut dilandaskan pada keyakinan bahwa upaya-upaya tersebut tidak berdasar serta bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia), Juniver Girsang, yang mewakili koalisi, menyampaikan dukungan penuh terhadap Komisi III DPR RI untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan revisi KUHAP pada tahun 2025.
"Menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional," ungkapnya.
Urgensi Revisi KUHAP dan Substansi Kunci
Juniver menegaskan bahwa revisi KUHAP sangat mendesak mengingat akan diberlakukannya KUHP baru pada awal Januari 2026.
Revisi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang modern dan sejalan dengan prinsip negara hukum serta menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi mengapresiasi isi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 karena memuat sejumlah ketentuan penting terkait penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban, tersangka, serta terdakwa.
Beberapa substansi krusial dalam revisi tersebut meliputi hak advokat untuk mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, serta ketentuan yang lebih ketat terkait syarat penangkapan dan penahanan.
Selain itu, penguatan keadilan restoratif dan jaminan atas proses peradilan yang adil juga menjadi bagian integral dari draf revisi KUHAP.
Komitmen dan Partisipasi Aktif Organisasi Advokat
Koalisi mendorong DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka terhadap masukan substantif dari masyarakat, khususnya dari organisasi advokat, guna menyempurnakan RUU KUHAP secara optimal.
"Koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," ia mengungkapkan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi advokat, antara lain Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, Teguh Samudera, Maria Salikin, dan Rivai Kusumanegara.
- Penulis :
- Shila Glorya