
Pantau - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencatat telah mencabut pentil dari 1.403 kendaraan dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebagai upaya penertiban terhadap pelanggaran parkir liar di wilayah tersebut.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Pasaribu menyatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap kendaraan roda dua, tiga, dan empat yang parkir tidak sesuai ketentuan, terutama di titik-titik rawan kemacetan dan jalur utama.
Februari Jadi Bulan Terbanyak Penindakan
Penindakan tertinggi tercatat pada Februari 2025 sebanyak 364 kendaraan, disusul Januari dengan 335 kendaraan.
Jumlah penindakan kemudian menurun pada bulan-bulan berikutnya, dengan angka terendah terjadi pada Maret yakni 64 kendaraan.
Operasi ini menyasar kendaraan yang parkir secara ilegal di badan jalan dan trotoar di Jakarta Selatan.
Parkir liar diketahui menyebabkan penyempitan badan jalan, memperparah kemacetan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Operasi tentunya merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir liar, sekaligus memastikan trotoar tetap dapat difungsikan sebagai ruang pejalan kaki,” ungkap Bernard Pasaribu.
Efek Jera dan Kesadaran Publik Diharapkan Meningkat
Bernard menegaskan bahwa operasi ini akan terus digelar secara rutin guna menciptakan keteraturan lalu lintas serta memberikan efek jera bagi pelanggar.
Ia menambahkan, "Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak parkir sembarangan, terutama di kawasan padat aktivitas seperti pasar, terminal, dan pusat perbelanjaan."
- Penulis :
- Ahmad Yusuf