
Pantau - PT ASABRI (Persero) menyerahkan manfaat asuransi sebesar Rp362 juta kepada keluarga almarhum Kopral Dua (Kopda) Hasmi, prajurit Yonif RK 111/Karma Bhakti Kodam Iskandar Muda, yang gugur saat menjalankan operasi militer pengamanan perbatasan (Pamtas) RI–PNG di Papua.
Santunan Diberikan karena Penyakit Akibat Kerja
Kopda Hasmi meninggal dunia akibat penyakit malaria yang dikategorikan sebagai penyakit akibat kerja.
Klasifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 jo PP Nomor 54 Tahun 2020.
Santunan yang diberikan terdiri atas Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA).
Penyerahan santunan dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai mitra pembayaran manfaat ASABRI.
Sekretaris Perusahaan ASABRI, Okki Jatnika, menyatakan, "Sejalan dengan Astacita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto yang menekankan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan nyata bagi rakyatnya, ASABRI hadir sebagai representasi negara, terpercaya, profesional, dan peduli kepada kesejahteraan peserta," ungkapnya.
Kolaborasi dengan BSI tersebut mencerminkan penguatan ekosistem perlindungan sosial bagi para peserta ASABRI.
Komitmen ASABRI Jalankan Prinsip 5T
Direktur Utama ASABRI, Jeffry Haryadi PM, menyampaikan bahwa ASABRI telah menyalurkan pembayaran manfaat pensiun lebih dari Rp19 triliun kepada hampir 500 ribu penerima pensiun di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2024.
"Penyaluran manfaat tersebut tidak hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban perseroan, tapi juga wujud kehadiran negara bagi para pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri," ungkapnya.
Jeffry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan manfaat diterima "di tangan yang tepat, di waktu yang tepat, dan dengan jumlah yang tepat."
Ia juga menambahkan bahwa ASABRI berkomitmen menjalankan prinsip 5T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi.
- Penulis :
- Arian Mesa