Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Sahkan RUU 10 Kabupaten/Kota untuk Selaraskan Dasar Hukum dengan UUD 1945

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR RI Sahkan RUU 10 Kabupaten/Kota untuk Selaraskan Dasar Hukum dengan UUD 1945
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU 10 Kabupaten Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (sumber: DPRI RI)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait 10 kabupaten/kota sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penuh DPR RI dalam mewujudkan harmonisasi dasar hukum di tingkat daerah agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahtra menjelaskan bahwa 10 RUU ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dasar hukum lama yang masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

"RUU 10 Kabupaten/Kota ini penyesuaian soal undang undang lama yaitu UUDS 1950 untuk dibentuk suatu penyesuaian baru. Hal tersebut untuk mengatur misalnya saja Kabupaten Kolaka yang saat ini sudah mekar menjadi tiga kabupaten, kemudian Kabupaten Konawe yang juga ada pemekaran", ungkapnya.

Substansi RUU: Pengakuan Potensi dan Otonomi Daerah

RUU tersebut tidak hanya memuat aspek administratif, namun juga menekankan pada pengaturan otonomi daerah yang di dalamnya mencakup pengakuan terhadap karakteristik dan potensi lokal.

"Nanti kita masukan muatan-muatan yang penting dari daerah tersebut serta apa yang menjadi karakteristik dari kabupaten tersebut", ia mengungkapkan.

Upaya ini bertujuan agar karakteristik unik dan potensi setiap daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Saat ini, pembahasan isi RUU masih berlangsung di tingkat panitia kerja (panja) DPR RI.

Wilayah yang Termasuk dalam RUU

Adapun 10 RUU Kabupaten/Kota yang dibahas mencakup tiga provinsi di wilayah Indonesia bagian timur, yaitu:

Provinsi Gorontalo:

  • RUU tentang Kabupaten Gorontalo
  • RUU tentang Kota Gorontalo

Provinsi Sulawesi Tenggara:

  • RUU tentang Kabupaten Buton
  • RUU tentang Kabupaten Kolaka
  • RUU tentang Kabupaten Konawe
  • RUU tentang Kabupaten Muna

Provinsi Sulawesi Utara:

  • RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
  • RUU tentang Kabupaten Sangihe
  • RUU tentang Kabupaten Minahasa
  • RUU tentang Kota Manado

DPR RI berharap harmonisasi dasar hukum ini dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan daerah dan mendukung pembangunan berbasis potensi lokal di masing-masing kabupaten/kota.

Penulis :
Arian Mesa