
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait 10 kabupaten/kota sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen penuh DPR RI dalam mewujudkan harmonisasi dasar hukum di tingkat daerah agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahtra menjelaskan bahwa 10 RUU ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dasar hukum lama yang masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
"RUU 10 Kabupaten/Kota ini penyesuaian soal undang undang lama yaitu UUDS 1950 untuk dibentuk suatu penyesuaian baru. Hal tersebut untuk mengatur misalnya saja Kabupaten Kolaka yang saat ini sudah mekar menjadi tiga kabupaten, kemudian Kabupaten Konawe yang juga ada pemekaran", ungkapnya.
Substansi RUU: Pengakuan Potensi dan Otonomi Daerah
RUU tersebut tidak hanya memuat aspek administratif, namun juga menekankan pada pengaturan otonomi daerah yang di dalamnya mencakup pengakuan terhadap karakteristik dan potensi lokal.
"Nanti kita masukan muatan-muatan yang penting dari daerah tersebut serta apa yang menjadi karakteristik dari kabupaten tersebut", ia mengungkapkan.
Upaya ini bertujuan agar karakteristik unik dan potensi setiap daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Saat ini, pembahasan isi RUU masih berlangsung di tingkat panitia kerja (panja) DPR RI.
Wilayah yang Termasuk dalam RUU
Adapun 10 RUU Kabupaten/Kota yang dibahas mencakup tiga provinsi di wilayah Indonesia bagian timur, yaitu:
Provinsi Gorontalo:
- RUU tentang Kabupaten Gorontalo
- RUU tentang Kota Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tenggara:
- RUU tentang Kabupaten Buton
- RUU tentang Kabupaten Kolaka
- RUU tentang Kabupaten Konawe
- RUU tentang Kabupaten Muna
Provinsi Sulawesi Utara:
- RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow
- RUU tentang Kabupaten Sangihe
- RUU tentang Kabupaten Minahasa
- RUU tentang Kota Manado
DPR RI berharap harmonisasi dasar hukum ini dapat memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan daerah dan mendukung pembangunan berbasis potensi lokal di masing-masing kabupaten/kota.
- Penulis :
- Arian Mesa








