HOME  ⁄  Nasional

Amin Ak Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua Baru BAKN DPR RI, Adies Kadir Sebut Penyegaran Organisasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Amin Ak Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua Baru BAKN DPR RI, Adies Kadir Sebut Penyegaran Organisasi
Foto: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin pelantikan di Gedung Nusantara İİ, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (sumber: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin langsung pelantikan Amin Ak sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dalam sebuah rapat resmi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pelantikan ini dilakukan setelah Adies Kadir meminta persetujuan dari para Pimpinan dan Anggota BAKN yang hadir dalam rapat tersebut.

Amin Ak dilantik untuk menggantikan Habib Idris Salim Aljufri yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BAKN.

Adies menyatakan bahwa pergantian ini merupakan hal yang biasa dalam dinamika DPR sebagai bentuk penyegaran dalam struktur organisasi.

"Pergantian ini kita harapkan jadi energi baru bagi BAKN. Semoga BAKN lebih semangat lagi ke depannya," ungkap Adies Kadir.

Struktur Baru dan Harapan Kinerja

Struktur kepemimpinan baru BAKN DPR RI kini terdiri dari Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai Ketua.

Posisi Wakil Ketua kini diisi oleh Andi Achmad Dara (Fraksi Golkar), Endipat Wijaya (Fraksi Gerindra), Amin, Ak (Fraksi PKS), dan Herman Khaeron (Fraksi Partai Demokrat).

Adies Kadir mengapresiasi capaian-capaian sebelumnya yang telah ditorehkan BAKN dalam mendukung pengawasan keuangan negara.

"Semoga BAKN menjadi lebih baik lagi dalam kinerjanya, khususnya dalam menjalankan amanah-amanah rakyat sebagai perwakilan yang ada di DPR," ia menambahkan.

Tugas Strategis BAKN dalam Pengawasan Keuangan Negara

BAKN DPR RI memiliki peran strategis dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari lembaga legislatif.

Fungsi utama BAKN meliputi menelaah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan rekomendasi kepada komisi-komisi DPR, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Selain itu, BAKN juga berperan dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk kedaulatan pangan, energi, dan hilirisasi.

BAKN dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), dengan tujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR.

Keberadaan BAKN diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif melalui tata kelola keuangan negara yang lebih baik.

Penulis :
Arian Mesa