HOME  ⁄  Nasional

Ketua Komisi XI DPR Dukung Kopdes Merah Putih, Ingatkan Pentingnya Pendanaan Berkelanjutan dan Tata Kelola Transparan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ketua Komisi XI DPR Dukung Kopdes Merah Putih, Ingatkan Pentingnya Pendanaan Berkelanjutan dan Tata Kelola Transparan
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (sumber: Komisi XI DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan dukungan terhadap inisiatif pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, namun mengingatkan pentingnya skema pendanaan yang matang dan tata kelola yang berkelanjutan.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 unit Kopdes Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pemerintah telah menetapkan empat sumber pendanaan awal dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dukungan dan Peringatan dari DPR

Mukhamad Misbakhun menilai peluncuran lebih dari 80 ribu koperasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.

Namun, ia menekankan bahwa koperasi tersebut harus didukung oleh ekosistem finansial yang berkelanjutan.

"Koperasi ini harus didukung ekosistem finansial yang memungkinkan mereka tumbuh mandiri, bukan hanya hidup sesaat karena suntikan modal awal," ungkapnya.

Ia mengusulkan agar pendanaan lanjutan melibatkan sinergi antara Koperasi Merah Putih dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus koperasi, serta dukungan dari BUMN dan sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Misbakhun juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik mengingat skala besar program ini.

"Namun, dengan skala sebesar 80.081 koperasi yang melibatkan dana publik besar, pemerintah harus memastikan program ini berjalan dengan tata kelola yang baik," ia mengungkapkan.

Skema Kredit dan Syarat Pengelolaan Usaha

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan plafon pinjaman awal hingga Rp3 miliar dengan tenor enam tahun dan suku bunga sekitar enam persen per tahun melalui bank-bank Himbara.

Misbakhun menegaskan bahwa dana tersebut merupakan kredit, bukan hibah, sehingga koperasi wajib menyiapkan proposal usaha yang kuat dan memiliki mekanisme pengelolaan keuangan yang transparan.

"Ini adalah pinjaman, bukan hibah. Koperasi harus punya rencana usaha yang jelas dan sistem keuangan yang akuntabel," ungkapnya.

Dari seluruh koperasi yang diluncurkan, sebanyak 108 koperasi percontohan mulai dapat mengakses pembiayaan melalui skema KUR khusus mulai Selasa, 22 Juli 2025.

Komisi XI DPR RI sendiri memiliki kewenangan di bidang keuangan, moneter, dan jasa keuangan, sehingga turut memantau program ini dari sisi kebijakan fiskal dan pengawasan tata kelola.

Penulis :
Arian Mesa