
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat transformasi Jakarta menjadi kota hijau dan berkelanjutan melalui kebijakan “Jakarta Green Building Regulation”.
"Ini target yang saya yakin bisa kita capai bersama," ungkapnya.
Target Ambisius: Efisiensi Energi dan Air Bangunan 100 Persen
Kebijakan ini menargetkan agar seluruh bangunan baru di Jakarta pada tahun 2030 wajib mencapai efisiensi energi dan air 100 persen.
Selain itu, minimal 50 persen bangunan lama akan dirombak agar lebih hemat energi.
Penerapan regulasi ini diyakini dapat menekan emisi karbon di Jakarta hingga 10,6 juta ton CO₂ per tahun.
Langkah ini merupakan kontribusi nyata Jakarta dalam mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca serta menghadapi krisis iklim secara global.
Pemprov DKI juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk anggota jaringan C40 Cities, guna mendukung pendanaan hijau dan transformasi kebijakan berkelanjutan.
Kolaborasi Global dan Penambahan Ruang Terbuka Hijau
Jakarta juga bergabung dalam Clean Investment Accelerator, sebuah koalisi global untuk mendorong investasi hijau dan menggeser ketergantungan pada pembiayaan berbasis fosil.
"Prinsipnya kami ingin kebijakan ini konsisten dijalankan. Termasuk pengembangan instrumen pembiayaan hijau seperti obligasi hijau dan portofolio ESG. Kami ingin jadi contoh nyata bahwa Jakarta serius berubah," kata Pramono.
Transformasi kota hijau ini turut mencakup penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
RTH akan ditambah dengan memanfaatkan ruang publik yang selama ini terbengkalai, tanpa perlu proses pembebasan lahan yang kompleks.
"Di Jakarta banyak sekali ruang publik yang terbengkalai. Ini akan kita ubah jadi ruang terbuka hijau tanpa harus repot pembebasan lahan," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf