
Pantau - Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025 resmi mengesahkan 10 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Daerah untuk Kepastian Hukum
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengetuk palu pengesahan setelah meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR dari semua fraksi partai politik.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya, yang kemudian dijawab serentak oleh hadirin dengan ucapan "Setuju".
Adapun 10 kabupaten/kota yang kini memiliki dasar hukum tersendiri adalah:
- Provinsi Gorontalo: Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna
- Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado
Perbaikan Regulasi Daerah dan Kepastian Administrasi
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa undang-undang ini penting agar setiap kabupaten dan kota memiliki dasar hukum pembentukan yang mandiri, tidak bergabung dalam undang-undang lain.
Langkah ini dinilai sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki pemerintahan daerah dan diatur melalui undang-undang.
"Pembentukan 10 UU ini bertujuan untuk memperbaiki regulasi pembentukan daerah," ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menghindari potensi konflik hukum dan administrasi yang bisa muncul akibat dasar hukum yang tidak relevan atau tumpang tindih.
Ia juga menegaskan bahwa UU ini disusun untuk menjawab kebutuhan hukum yang aktual dan perkembangan tata kelola pemerintahan daerah serta aspirasi masyarakat di masing-masing wilayah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










