
Pantau - Satgas Pangan Polri mengungkap modus operandi sejumlah produsen beras yang diduga memproduksi beras premium dengan isi yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasan.
Produsen Gunakan Dua Metode, Manual dan Modern
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu memproduksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar", kata Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Terdapat dua metode produksi yang digunakan oleh pelaku, yakni cara modern dan manual.
Pada metode modern, berat beras diatur oleh mesin dan langsung dikemas otomatis sesuai takaran.
Sementara pada metode manual, pelaku memesan plastik kemasan bertuliskan komposisi beras premium, namun kemudian diisi dengan beras yang tidak sesuai standar.
"Mereka sudah pesan packing plastik sesuai komposisi. Dia tulis premium, sementara beras yang dimasukkan yang tidak ada standarnya. Jadi, dia menampung dari mana pun, diterima, langsung dimasukkan ke dalam kemasan, dia beri label", ucap Helfi.
Menurutnya, dalam kedua metode tersebut, unsur kesengajaan atau niat jahat dapat dibuktikan.
"Kenapa demikian? Karena profitnya otomatis perusahaan akan menikmati", katanya.
Jika menggunakan mesin modern, maka niat jahat pelaku terlihat sejak awal proses pengemasan.
"Artinya niat jahat sudah di situ. Jadi tidak ada saya enggak mengerti, tidak ada karena apa yang dia tekan itu langsung jadi isi kemasan itu", ucap Helfi.
Pada cara manual pun niat jahat dinilai sudah tampak sejak awal karena kandungan beras dalam kemasan tidak sesuai label.
"Dia dari awal sudah niatnya seperti itu. Sementara, beras yang dimasukkan, beras yang tidak ada standar", imbuh Helfi.
Tiga Perusahaan Diduga Terlibat, Belum Ada Tersangka
Satgas Pangan Polri menemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
PT PIM memproduksi beras merek Sania.
PT SY diketahui memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.
Sementara PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
Ketiga perusahaan ini memasarkan beras premium yang beredar luas di pasaran.
Meski telah mengantongi bukti awal, Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, proses masih berada pada tahap penyidikan.
Satgas tengah memeriksa saksi, mendalami keterangan ahli, serta berencana menggelar perkara untuk menentukan tersangka.
- Penulis :
- Aditya Yohan








