
Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap penangkapan seorang perempuan warga negara asing asal Afrika Selatan bernama Lungile Ntombenhle Mzimela (32 tahun) atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram yang disembunyikan di dalam celana dalam.
Modus Sabu Disimpan di Celana Dalam, Diupah Rp25 Juta
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. Sinar Subawa, menjelaskan bahwa sabu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
LN diketahui menyimpan sabu di dalam celana dalam berwarna hitam yang dikenakannya.
Petugas Bea dan Cukai mulai mencurigai gerak-gerik LN ketika ia hendak melewati pemeriksaan bandara.
Pemeriksaan lanjutan melalui mesin x-ray terhadap barang bawaan mengungkap keberadaan satu kemasan plastik berisi sabu seberat 990,83 gram netto.
“LN dijanjikan upah sebesar Rp25 juta jika berhasil mengantarkan sabu kepada pelanggan di Bali,” ujar Sinar Subawa.
Perempuan tersebut diketahui berprofesi sebagai penjual barang daring dan mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Sindi untuk membawa sabu dari Johannesburg ke Bali.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025, sesaat setelah LN tiba menggunakan pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 946 dengan rute Singapura–Denpasar.
Barang bukti lain yang diamankan dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar 100 dolar dan Rp1.002.000.
Gagal Kirim Terkendali, Sindi Menghilang
Setelah penangkapan, Bea dan Cukai segera berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan pengembangan kasus.
Petugas mencoba menggunakan metode pengiriman terkendali (controlled delivery) dengan meminta LN berkomunikasi kembali dengan Sindi guna mengungkap penerima sabu di Bali.
Namun upaya tersebut gagal karena Sindi tidak merespons komunikasi dan kemudian tidak dapat lagi dihubungi.
Dengan demikian, pengembangan melalui metode pengiriman terkendali tidak dapat dilanjutkan.
LN kini dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan terhadapnya adalah 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Aditya Yohan