Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BP3MI Riau Terima 43 Pekerja Migran Nonprosedural yang Dideportasi dari Malaysia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BP3MI Riau Terima 43 Pekerja Migran Nonprosedural yang Dideportasi dari Malaysia
Foto: (Sumber: Sejumlah PMI nonprosedural yang tiba di Kota Dumai Provinsi Riau usai dideportasi Malaysia. ANTARA/HO-BP3MI Riau.)

Pantau - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menerima 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu, 27 September 2025.

Dideportasi dari Malaysia, PMI Jalani Prosedur Pemulangan

Dari total 43 orang yang dipulangkan, terdiri atas 32 laki-laki dan 11 perempuan.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa mereka dideportasi dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

"Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi," ungkapnya.

Proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.

Setibanya di Dumai, para PMI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi Kota Dumai.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, tim Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai mendampingi mereka dalam proses registrasi IMEI di Bea Cukai.

Setelah seluruh tahapan awal selesai, para PMI dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai.

Di lokasi tersebut, dilakukan pendataan, pemberian layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Edukasi Ditekankan untuk Cegah Kasus Serupa

Para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Timur (15 orang), Aceh (9 orang), Sumatera Utara (6 orang), Nusa Tenggara Barat (7 orang), Riau (3 orang), serta masing-masing 1 orang dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat.

Fanny menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar penjemputan, tetapi bagian dari pemulihan dan perlindungan menyeluruh.

"Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri secara ilegal.

"Banyak dari mereka tidak menyadari risiko bekerja secara ilegal hingga akhirnya berujung dideportasi," tambah Fanny.

Menurutnya, perlindungan terhadap PMI, termasuk mereka yang dalam kondisi rentan, adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warganya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti