Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Siap Lindungi Ahli Lingkungan dari Gugatan SLAPP, Tegaskan Pentingnya Peran Ilmuwan dalam Penegakan Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Siap Lindungi Ahli Lingkungan dari Gugatan SLAPP, Tegaskan Pentingnya Peran Ilmuwan dalam Penegakan Hukum
Foto: (Sumber: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq berdialog dengan para ahli dalam Forum Ahli yang diadakan di Denpasar, Bali, Jumat (26./9/2025) ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kesiapan memberikan perlindungan hukum bagi para ahli lingkungan yang terancam gugatan SLAPP dalam kasus-kasus lingkungan hidup, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum berbasis ilmiah.

SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) adalah strategi hukum yang digunakan untuk mengintimidasi atau membungkam kritik terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan lingkungan.

Gugatan jenis ini sering muncul setelah adanya pengaduan masyarakat dan keterangan ahli, lalu disusul dengan serangan balik terhadap mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan.

"Kami paham para ahli berada di garis depan. Karena itu, kami memastikan perlindungan hukum melalui Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024," ungkap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Ahli Lingkungan Diakui sebagai Pejuang, Proses Hukum Represif Dihentikan

Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa peran para ahli sangat penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan, yang harus berbasis kaidah ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Perlindungan hukum bagi ahli lingkungan dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

KLH bersama BPLH juga telah membentuk Tim Ad Hoc yang bertugas menilai kelayakan permohonan perlindungan hukum dari ahli yang menghadapi ancaman SLAPP.

Hingga saat ini, dua orang ahli telah dinyatakan secara resmi sebagai Pejuang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Menteri.

Surat Keputusan tersebut menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum yang bersifat represif terhadap para ahli yang telah diakui.

KLH Fokus Tingkatkan Kapasitas dan Sistem Pengawasan

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif dalam Forum Ahli yang diselenggarakan di Denpasar, Bali, pada Jumat, 26 September 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas institusi dan personel di KLH/BPLH, termasuk pengembangan sistem informasi pengawasan lingkungan.

Sistem informasi tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemantauan, memperluas akses terhadap data lingkungan, serta memperkuat interoperabilitas antar-lembaga penegak hukum lingkungan.

Salah satu tantangan dalam pengawasan lingkungan adalah kondisi geografis Indonesia, di mana banyak kasus pencemaran terjadi di wilayah yang sulit dijangkau.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah dipandang sangat krusial untuk memperluas jangkauan pengawasan.

Kebutuhan akan kehadiran ahli lingkungan tidak hanya di tingkat pusat, namun juga di daerah-daerah.

"Perkara lingkungan saat ini semakin kompleks. Pelaku pencemar dan perusak lingkungan kini memanfaatkan kehadiran ahli untuk membela diri. Karena itu kami membutuhkan dukungan ahli dari berbagai disiplin ilmu agar langkah KLH/BPLH memiliki landasan ilmiah yang kuat," tegas Menteri Hanif.

Penulis :
Ahmad Yusuf