Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Syarat Sesuai Regulasi dan Prinsip Berkelanjutan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhub Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Syarat Sesuai Regulasi dan Prinsip Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa (kiri). ANTARA/Harianto)

Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara, dengan catatan seluruh tahapan pembangunan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dukungan ini ditegaskan Dirjen Hubud, Lukman F Laisa, yang menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan menjadi keharusan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

"Hal itu mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan," ungkapnya.

Kepastian Lahan dan Penyesuaian RT/RW Jadi Kunci

Lukman menjelaskan bahwa kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Hubud, namun tetap harus disesuaikan dengan kepastian penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Ia menambahkan, Pemerintah melalui Kemenhub tetap memberikan dukungan penuh terhadap proyek strategis ini, tetapi penekanan terhadap pemenuhan seluruh persyaratan mutlak diperlukan untuk menjamin kelangsungan proyek yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Salah satu dasar pertimbangan penting adalah Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 kepada Menteri Perhubungan yang memuat pembatalan lokasi sebelumnya di Kabupaten Kubutambahan serta usulan lokasi baru di Desa Sumberklampok.

Surat tersebut harus menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan pembangunan ke depan.

Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa hukum maupun dijadikan sebagai jaminan.

Lokasi Baru, Izin Kehutanan, dan Penetapan Lokasi

Proses pembebasan lahan milik masyarakat juga harus dilaksanakan secara menyeluruh untuk menghindari hambatan dalam proses penetapan lokasi.

Penyelesaian yang tuntas terhadap masalah pembebasan lahan akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Terkait lokasi baru yang berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, penggunaannya hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi atau keputusan resmi dari Menteri Kehutanan.

Jika nantinya lokasi pembangunan berada di luar Desa Sumberklampok, Pemerintah Provinsi Bali wajib mencabut usulan lokasi yang lama dan mengajukan lokasi baru dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembangunan Bandara Bali Utara juga harus mendapatkan Penetapan Lokasi dari Menteri Perhubungan, yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.

Penetapan lokasi dapat diajukan oleh pemrakarsa yang terdiri dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia yang memiliki kewenangan membangun dan mengelola bandara.

Ditjen Hubud: Pembangunan Harus Penuhi Prinsip 3S + 1C

Sebagai regulator penerbangan sipil, Ditjen Hubud menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur penerbangan harus memenuhi regulasi nasional maupun standar internasional.

Setiap proses pembangunan bandara wajib mematuhi prinsip 3S + 1C, yaitu Safety (keselamatan), Security (keamanan), Services (pelayanan), dan Compliance (kepatuhan).

"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan memenuhi regulasi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan," ia mengungkapkan.

Seluruh tahapan pembangunan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Dengan penerapan prosedur yang benar, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan Indonesia secara keseluruhan.

Bandara ini akan menjadi pelengkap sekaligus penopang utama bagi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan transportasi udara di masa mendatang.

Penulis :
Ahmad Yusuf