
Pantau - Satgas Pangan Polri memastikan ketersediaan beras di pasaran tetap aman dan tidak terganggu meskipun tengah dilakukan penindakan terhadap produsen beras yang diduga melanggar standar mutu.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bersifat ultimum remedium dan tidak menghambat distribusi beras ke masyarakat.
"Karena Satgas Pangan ini bertindak ultimum remedium. Artinya, distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran," ungkapnya di Jakarta, Kamis.
Produsen Diperintahkan Turunkan Harga dan Perbaiki Komposisi
Helfi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah produsen beras yang terindikasi pelanggaran dan memerintahkan mereka untuk menjual beras sesuai komposisi pada label kemasan.
"Turunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) atau di bawah HET sesuai dengan komposisi yang benar. Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi," ia mengungkapkan.
Ia menyebut, perintah tersebut telah dijalankan oleh para produsen, sehingga stabilitas stok dan harga beras tetap terjaga di pasaran.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita sebanyak 201 ton beras dari para produsen yang diduga melakukan pelanggaran.
Namun, Helfi menegaskan bahwa penyitaan tersebut tidak berdampak pada ketersediaan beras di pasaran.
Tiga Produsen Diduga Langgar Standar Mutu
Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum di kemasan.
Tiga produsen tersebut adalah PT PIM, PT FS, dan PT SY yang diketahui memproduksi sejumlah merek beras premium di pasaran.
PT PIM memproduksi beras merek Sania.
PT SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.
PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
Meski sudah ditemukan indikasi pelanggaran, Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka karena kasus masih dalam tahap penyidikan.
Helfi mengatakan bahwa saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi serta ahli, dan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
- Penulis :
- Shila Glorya








