Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Puan Maharani Soroti Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Puan Maharani Soroti Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani(sumber: DPR RI)

Pantau - Isu transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerangka kesepakatan perdagangan resiprokal antara kedua negara menuai sorotan tajam dari publik dan parlemen.

Kesepakatan ini menjadi perbincangan setelah salah satu poinnya menyebutkan komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap kemampuan melakukan transfer data lintas batas.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia tidak boleh dikompromikan demi kerja sama perdagangan.

"Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ungkapnya.

Kekhawatiran DPR dan Desakan Penjelasan Pemerintah

Puan meminta agar kementerian terkait memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengenai dampak kerja sama tersebut terhadap perlindungan data pribadi.

"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan soal implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menghadapi kerja sama lintas negara ini.

"Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia," tambah Puan.

Latar Belakang Kesepakatan Dagang

Kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat diumumkan secara resmi oleh pemerintah AS melalui situs resmi Gedung Putih dalam dokumen berjudul Joint Statement of Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa tarif impor produk asal Indonesia ke AS akan diturunkan menjadi 19 persen dari ancaman sebelumnya sebesar 32 persen.

Presiden AS Donald Trump menyampaikan bahwa kesepakatan itu merupakan hasil dari pembicaraan langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, poin mengenai transfer data pribadi dari Indonesia ke AS menjadi bagian dari perhatian publik, seiring kekhawatiran akan potensi pelanggaran privasi dan kedaulatan data.

Status dan Langkah Lanjutan

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pemerintah Indonesia mengenai mekanisme transfer data lintas batas dalam kerja sama tersebut, serta bagaimana UU PDP akan diterapkan dalam konteks ini.

Puan menekankan bahwa transparansi pemerintah sangat penting agar masyarakat merasa aman terhadap perlindungan data mereka, terlebih dalam kerja sama yang melibatkan negara lain.

Penulis :
Shila Glorya