HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Lewat Laut, Amankan Speedboat Berisi 54 Koli Barang Ilegal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Lewat Laut, Amankan Speedboat Berisi 54 Koli Barang Ilegal
Foto: (Sumber: Batam, 27-01-2026 - Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan melalui jalur perairan dan amankan satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban, pada Rabu (07/01).)

Pantau - Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut dengan mengamankan satu unit speedboat SB. JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban pada Rabu, 7 Januari 2026.

Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima pada Selasa, 6 Januari 2026, terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan.

"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim pun melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang," ujar pihak Bea Cukai Batam.

Perlawanan Saat Diperiksa, Speedboat Akhirnya Berhasil Dikuasai

Pada Rabu pagi, tim patroli mendeteksi sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban dan mengidentifikasinya sebagai speedboat SB. JJ Indah 2.

" Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri, hingga akhirnya tim berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal," jelas petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa speedboat tersebut mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Kapal beserta kru dan muatannya langsung diamankan ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga turut diterjunkan untuk melacak adanya kemungkinan muatan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), namun hasil pelacakan dinyatakan negatif.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap muatan sebanyak 54 koli berisi paket campuran berbagai jenis barang.

Pelaku Diduga Langgar UU Kepabeanan, Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Zaky Firmansyah dari Bea Cukai Batam menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan di jalur perairan guna mencegah pengeluaran barang ilegal dari wilayah bebas.

“Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan dan melindungi kepentingan negara,” ungkapnya.

Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sebagai kunci penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler