
Pantau - Sebanyak 1.658 personel gabungan dikerahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7/2025).
Pengamanan Humanis dan Imbauan Tertib bagi Massa Aksi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional, baik di dalam ruang sidang maupun di area luar gedung pengadilan.
“Kami mengimbau peserta aksi tetap santun dan tertib. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Susatyo meminta massa untuk tidak melakukan provokasi, tidak melawan petugas, tidak membakar ban, serta tidak merusak fasilitas umum selama proses persidangan berlangsung.
Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.
Petugas yang dikerahkan berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan seluruh Polsek jajaran.
Pengamanan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban aksi massa dan mencegah potensi bentrokan antar kelompok.
Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan PN Jakarta Pusat selama sidang berlangsung karena berpotensi terjadi kemacetan akibat konsentrasi massa.
Massa Terbelah, Tuntutan Beragam Menjelang Putusan
Sejak pukul 07.00 WIB, sejumlah kelompok telah memadati depan PN Jakarta Pusat, antara lain DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, dan Komunitas Cinta Kasih Negeri.
Kelompok KARAM Demokrasi (yang terdiri dari Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) menggelar aksi pada pukul 09.00 WIB, menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan membawa slogan “Save Demokrasi”.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menyatakan dukungan terhadap majelis hakim agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum justru mendesak agar Hasto dijatuhi hukuman maksimal.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Suap Wahyu Setiawan
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka Harun Masiku dalam kurun waktu 2019–2024.
Ia disebut memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam ke dalam air pasca operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Selain itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggam guna menghindari penyitaan oleh KPK.
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Suap tersebut dimaksudkan agar Wahyu membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Hasto dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Aditya Yohan