
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mengumpulkan 1.431,23 kg sampah kaleng aerosol yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) dari lima wilayah Kota Administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Pengumpulan ini dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan produsen kemasan dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa sampah aerosol kategori B3 tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah B3.
Kolaborasi Produsen dan Pemprov Dorong Ekonomi Sirkular
Skema EPR merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
"Aksi ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya ekonomi sirkular, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Craddle to Grave menjadi Craddle to Craddle," ungkap Asep.
Ia menambahkan bahwa penerapan EPR adalah langkah strategis dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan melalui partisipasi produsen.
Skema ini juga membantu meringankan beban pembiayaan pemerintah dengan membuka ruang bagi pembiayaan kreatif dari sektor swasta.
EPR Diatur dalam UU dan Peraturan Turunannya
Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh produsen untuk bertanggung jawab atas sampah dari produk mereka guna meningkatkan daur ulang, mendukung ekonomi sirkular, dan menekan dampak lingkungan.
Dewi Nuraini, Head Regulatory PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI), mewakili produsen yang terlibat dalam skema EPR, menjelaskan bahwa jenis sampah yang dikelola mencakup produk dan kemasan rumah tangga sejenis lainnya.
"Penarikannya dibantu oleh pihak DLH karena sudah memiliki sistem pemilahan sampah B3," ia mengungkapkan.
Konsep EPR sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 15 yang mengharuskan produsen bertanggung jawab terhadap kemasan dan barang yang sulit terurai secara alami.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf