billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lima Petugas Avsec Terlibat, Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 710.770 Benih Lobster ke Batam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lima Petugas Avsec Terlibat, Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 710.770 Benih Lobster ke Batam
Foto: (Sumber: Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung (Empat kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan BBL di Bandara Soetta, Jumat (25/7/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/pri.)

Pantau - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 710.770 benih bening lobster (BBL) yang melibatkan tujuh pelaku, termasuk lima di antaranya merupakan petugas keamanan bandara (aviation security/avsec) di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang.

Kepala Polresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menyatakan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan ini.

"RS dan ABR berperan sebagai pengepak benih bening lobster dalam kemasan, sementara lima petugas avsec berperan sebagai petugas X-Ray untuk meloloskan barang bukti," ungkapnya.

Penyelidikan Lintas Provinsi, Pelaku Diamankan di Jakarta

Kasus ini terungkap berkat informasi awal mengenai pengiriman BBL ke Kepulauan Riau (Batam).

Tim penyidik bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri untuk melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di Jakarta.

Ketujuh pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari:

  • RS (38) dan ABR (25), karyawan swasta
  • AW (40), VD (26), SN (25), F (25), dan RR (27), petugas avsec

Polisi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni:

  • B, yang mengakomodasi AW dan VD
  • MEP dan KJ, pemilik benih lobster
  • T, A, dan M, yang menyiapkan dan mengemas barang di terminal kargo
  • TSK, petugas avsec yang berjaga di X-Ray Terminal Kargo Bandara Soetta

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
  • Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  • Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • Para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Penulis :
Aditya Yohan