billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Pastikan Revisi KUHAP Belum Disahkan, Komisi III Gelar Rapat di Masa Reses untuk Serap Aspirasi Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Pastikan Revisi KUHAP Belum Disahkan, Komisi III Gelar Rapat di Masa Reses untuk Serap Aspirasi Publik
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum memasuki tahap pengesahan, dan saat ini masih dalam proses penjaringan partisipasi publik.

Dasco menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah meminta izin menggelar rapat selama masa reses guna menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi revisi KUHAP.

“Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan saya pikir kan sudah terbukti tidak (benar)”, ujar Dasco, Jumat (25/7/2025).

DPR Terbuka untuk KPK dan Pihak Lain

Dasco menegaskan bahwa DPR RI mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik dalam setiap pembahasan undang-undang, termasuk revisi KUHAP.

Ia menyebut belum mengecek kabar terkait surat permintaan audiensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua DPR RI, namun menegaskan bahwa DPR terbuka kepada semua pihak yang ingin terlibat dalam proses penyusunan aturan tersebut.

“DPR RI terbuka kepada semua pihak, termasuk KPK, untuk menyampaikan pandangan maupun masukan”, tambahnya.

Masa Reses Dimanfaatkan untuk Dengarkan Rakyat

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyampaikan bahwa DPR memasuki masa reses mulai 25 Juli hingga 14 Agustus 2025.

Selama masa tersebut, para anggota DPR diharapkan kembali ke daerah pemilihan untuk menyapa dan menyerap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan tugas konstitusional yang sedang dijalankan DPR.

“Selamat memasuki masa reses dan menyapa rakyat”, ujar Puan.

Rapat Komisi III DPR RI terkait revisi KUHAP selama masa reses menjadi bagian dari langkah proaktif dalam menjaring pandangan publik secara lebih luas.

Penulis :
Aditya Yohan