
Pantau - DPR RI secara resmi menyetujui dua agenda penting terkait ibadah haji. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Agenda yang dimaksud yakni laporan pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dan usul revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Ia meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang telah meninjau langsung pelaksanaan haji tahun ini.
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” ujar Adies.
Pernyataan ini langsung dijawab “setuju” secara serentak oleh anggota yang hadir. Setelah laporan disetujui, sidang dilanjutkan dengan agenda kelima. Fraksi-fraksi menyampaikan pendapat terhadap usulan revisi UU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI.
Delapan fraksi memberikan tanggapan: PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Dengan selesainya tahapan ini, maka usul perubahan UU Haji resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Masuk Baleg DPR
Tahap berikutnya adalah proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk pembahasan bersama pemerintah. DPR ingin memastikan regulasi ini selaras dengan UU lain dan bisa diterapkan secara efektif.
Langkah ini juga menjadi respons atas berbagai catatan selama pelaksanaan haji 2025. DPR menilai pelayanan jemaah belum maksimal. Antrean jemaah panjang dan tata kelola dana haji belum cukup transparan.
Usulan revisi sendiri disusun sejak akhir 2024. Komisi VIII melakukan serangkaian rapat dengar pendapat, kunjungan pengawasan, dan evaluasi teknis. Salah satu fokusnya adalah menguatkan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selain itu, diperlukan penyesuaian struktur pelaksana di bawah Kementerian Agama.
Setelah harmonisasi, DPR akan melanjutkan ke pembahasan bersama pemerintah. Proses ini akan menentukan pasal-pasal krusial yang menyangkut dana, kuota, pelayanan kesehatan, dan kerja sama penyelenggara haji.
Jutaan calon jemaah haji di Indonesia menanti hasil revisi ini. Harapannya, aturan baru dapat menjawab persoalan lama dan meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji.
Komisi VIII menargetkan pembahasan selesai sebelum masa sidang akhir 2025. Jika sesuai rencana, regulasi baru ini bisa berlaku pada musim haji 2026.
- Penulis :
- Khalied Malvino