Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Bentuk 21 Desa Binaan di Seluruh Aceh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Bentuk 21 Desa Binaan di Seluruh Aceh
Foto: (Sumber: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Imigrasi Aceh telah membentuk 21 desa binaan di seluruh kabupaten/kota di Aceh sebagai langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Edukasi Keimigrasian dan Perlindungan Masyarakat di Tingkat Desa

" Dengan adanya desa binaan ini, masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi tentang keimigrasian," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.

Melalui program desa binaan, tim imigrasi memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat dan aparatur desa mengenai bahaya TPPO dan TPPM.

Imigrasi juga mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi, yang kerap digunakan sebagai modus oleh pelaku perdagangan orang.

Program ini menyasar pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural agar tidak menjadi korban jaringan perdagangan manusia.

Fungsi Desa Binaan dan Peran Petugas Imigrasi

Desa binaan berada di seluruh wilayah kerja kantor imigrasi di Aceh, termasuk lima desa yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang membawahi delapan kabupaten/kota.

Pembentukan desa binaan imigrasi ini pertama kali diinisiasi secara serentak di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia pada 4 November 2024.

Selain sebagai wadah pembinaan, desa binaan juga berfungsi sebagai pusat informasi layanan keimigrasian, termasuk pengurusan paspor.

"Nantinya Imigrasi turut mengerahkan petugas Imigrasi pembina desa (Pimpasa) untuk melakukan koordinasi dan berkomunikasi dengan perangkat desa guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keimigrasian," jelas pihak Kanwil Imigrasi Aceh.

Penulis :
Ahmad Yusuf