billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Solok Kota Bentuk Sistem Kerja Terpadu untuk Cegah dan Tangani Karhutla Selama Musim Kemarau

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Solok Kota Bentuk Sistem Kerja Terpadu untuk Cegah dan Tangani Karhutla Selama Musim Kemarau
Foto: (Sumber: Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’Ud Ahmad saat memimpin apel bersama Forkopimda setempat dalam rangka upaya menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu. ANTARA/HO-Diskominfo Solok.)

Pantau - Polres Solok Kota, Sumatera Barat, membentuk sistem kerja terpadu untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat akibat puncak musim kemarau di wilayah tersebut.

Instruksi Strategis Kapolres: Posko Terpadu dan Sinergi Lintas Fungsi

Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’Ud Ahmad, menginstruksikan seluruh jajarannya agar membentuk sistem kerja terpadu sebagai bentuk respons konkret terhadap karhutla.

Kabag Ops diarahkan untuk menyusun dan mengendalikan rencana operasi karhutla, mengatur patroli preventif, serta membentuk Posko Karhutla Terpadu sebagai pusat koordinasi dan data.

Kabag SDM bertugas menyiapkan personel siaga serta pelatihan simulasi pemadaman, sedangkan Kabag Log menangani kesiapan sarana dan prasarana pendukung penanganan karhutla.

Kasat Intelkam ditugaskan melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik dan motif pembakaran serta memetakan daerah rawan.

Kasat Sabhara menjaga lokasi terdampak dan membantu evakuasi warga, sementara Kasat Reskrim memimpin penyidikan terhadap pelaku pembakaran ilegal dengan dukungan Dinas Kehutanan.

Kasat Binmas menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan mengaktifkan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Kasat Lantas menyiapkan jalur evakuasi dan pengalihan arus jika terjadi kebakaran besar.

18 Kasus Karhutla, Satu Korban Jiwa, dan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Dalam dua bulan terakhir, tercatat 18 kasus karhutla di wilayah hukum Polres Solok Kota yang mencakup dua kecamatan di Kota Solok dan lima kecamatan di Kabupaten Solok.

Kecamatan Bukit Sundi menjadi wilayah paling terdampak dengan delapan kejadian, disusul X Koto Singkarak (empat), IX Koto Sungai Lasi (tiga), serta X Koto Diatas, Junjung Sirih, dan Lubuk Sikarah.

Salah satu kebakaran terjadi di Aur Duri, Jorong Balai Pinang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, pada 12 Juli 2025 dan menelan satu korban jiwa serta menyebabkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor, kesiapsiagaan internal, dan partisipasi aktif masyarakat untuk keberhasilan penanganan karhutla.

“Saya yakin dan percaya, dengan semangat kebersamaan, disiplin, dan kerja keras, kita mampu mengatasi setiap tantangan di lapangan dalam bingkai visi Solok Saiyo, Kamtibmas Basamo,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Imbauan Masyarakat dan Ancaman Iklim

Polres Solok Kota mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api menyala di area hutan atau lahan.

Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat agar dapat segera ditangani.

Secara klimatologis, wilayah Solok dan sekitarnya tengah berada di puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Juli 2025, dengan kondisi cuaca kering dan angin kencang yang meningkatkan risiko penyebaran api, terutama di areal penggunaan lain (APL) seperti ladang, semak ilalang, dan perbukitan yang sulit dijangkau.

Penulis :
Ahmad Yusuf