Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Cabut Izin Usaha Skala Besar di Sumatera, Tegaskan Penertiban Demi Lingkungan Berkelanjutan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Cabut Izin Usaha Skala Besar di Sumatera, Tegaskan Penertiban Demi Lingkungan Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Menko PMK Pratikno. ANTARA/M Haris SA.)

Pantau - Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas ekstraktif skala besar sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam, menyusul tingginya kerentanan bencana di wilayah Sumatera.

Pemerintah Tindak Tegas Usaha Perusak Lingkungan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa penertiban dilakukan melalui pencabutan izin pemanfaatan lahan dalam skala besar.

Langkah ini disampaikan dalam konferensi pers penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Izin yang dicabut mencakup izin perkebunan sawit serta izin pemanfaatan kayu hasil hutan yang dinilai bermasalah oleh Kementerian Kehutanan.

Selain itu, lima perusahaan tambang dengan risiko kerusakan lingkungan tinggi juga telah ditindak oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah ingin memastikan tata kelola sumber daya alam menjadi lebih baik ke depan. Bukan sekadar memulihkan kondisi seperti semula, tetapi memperbaikinya agar lebih berkelanjutan,” pernyataan Pratikno.

Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi menoleransi praktik usaha yang mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Satu Juta Hektare Izin Dicabut, Sumatera Jadi Fokus

Kementerian Kehutanan sebelumnya telah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah.

Total luas lahan dari izin yang dicabut tersebut mencapai lebih dari satu juta hektare.

Dari total tersebut, lebih dari 116 ribu hektare berada di wilayah Pulau Sumatera yang menjadi salah satu daerah paling terdampak bencana hidrometeorologi akhir-akhir ini.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 15 Desember, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini bertujuan untuk menertibkan PBPH yang tidak patuh terhadap ketentuan serta yang telah terbukti memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum dan penataan ulang izin usaha kehutanan menjadi bagian penting dari strategi nasional mitigasi bencana dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Penulis :
Gerry Eka