billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi XIII DPR Soroti Imigrasi dan Overkapasitas Lapas Saat Kunjungan Kerja ke Balikpapan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi XIII DPR Soroti Imigrasi dan Overkapasitas Lapas Saat Kunjungan Kerja ke Balikpapan
Foto: (Sumber: Hamid Noor Yasin Soroti Peningkatan Status Kantor Imigrasi hingga Overkapasitas Lapas di Balikpapan)

Pantau - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja masa reses ke Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat, 25 Juli 2025, dalam rangka pengawasan dan evaluasi terhadap isu-isu strategis di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kegiatan ini diisi dengan rapat dengar pendapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Isu yang menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut meliputi peningkatan status kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA), dan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

WNA Ilegal dan Kantor Imigrasi Balikpapan Jadi Sorotan

Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti usulan peningkatan status Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menjadi Kelas I Khusus.

Ia mengapresiasi kondisi kantor tersebut yang dinilai bersih dan memiliki fasilitas lengkap, termasuk ruang salat dan pemutaran musik, namun mengusulkan agar musik dimatikan saat waktu salat demi menjaga kekhusyukan.

Hamid juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap WNA, mengacu pada kasus pada 24 Oktober 2024, di mana seorang WNA tetap tinggal dan menjalankan usaha ilegal meskipun izin tinggalnya telah habis.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, lebih dari 3.500 WNA masuk ke Kalimantan Timur selama Semester I-2025, mayoritas berasal dari Tiongkok, Filipina, dan Korea Selatan.

Hamid menegaskan bahwa pengawasan menjadi krusial seiring meningkatnya investasi asing di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lapas Samarinda Kelebihan Penghuni Hampir 300 Persen

Masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan kembali mencuat, dengan Lapas Kelas IIA Samarinda menjadi contoh ekstrem.

Lapas tersebut idealnya hanya dihuni 217 warga binaan, namun kini menampung lebih dari 768 orang—hampir 300 persen dari kapasitas normal.

Hamid menyebut kondisi ini terjadi di hampir seluruh lokasi yang dikunjungi Komisi XIII.

Ia menyerukan adanya tindakan preventif dan kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi persoalan ini.

"Kalau begini, Indonesia bisa cemas. Padahal generasi muda kita adalah harapan. Jika tak kita jaga dari sekarang, masa depan akan penuh tantangan," tegasnya.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Mei 2025 menunjukkan bahwa rata-rata tingkat hunian Lapas dan Rutan secara nasional mencapai 203 persen, sementara di Kalimantan Timur angkanya melampaui 250 persen.

Komitmen Legislasi dan Tindak Lanjut DPR

Komisi XIII DPR RI menyampaikan bahwa mereka akan melanjutkan kunjungan ke titik-titik strategis lain di Kalimantan Timur, dengan fokus pada tinjauan langsung terhadap kondisi pemasyarakatan, pelayanan keimigrasian, serta perlindungan hukum bagi warga.

Rapat ditutup dengan komitmen untuk membawa hasil pengawasan tersebut ke dalam proses pembahasan legislasi dan penganggaran di DPR.

Penulis :
Ahmad Yusuf