
Pantau - Fenomena sound horeg di Jawa Timur memicu respons luas dari masyarakat, termasuk tindakan ekstrem warga seperti memasang lakban di kaca jendela rumah untuk meredam kerusakan akibat dentuman keras dari suara musik yang dibunyikan melalui pengeras suara berkapasitas tinggi.
Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pecahnya kaca akibat getaran keras yang dihasilkan sound horeg saat rombongan kendaraan musik melintas.
Sound horeg tidak hanya menjadi praktik hiburan di lapangan, melainkan juga perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Meskipun sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk ekspresi dan hiburan kreatif, suara yang dihasilkan sound horeg kerap menimbulkan ketidaknyamanan hingga kerusakan fisik dan konflik sosial.
MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram, Pemprov Lakukan Kajian Hukum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada pertengahan Juli 2025 mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.
Fatwa ini dikeluarkan bukan semata karena keberadaan perangkat sound, melainkan karena intensitas suara yang melebihi ambang batas pendengaran manusia dan dinilai membahayakan kesehatan.
WHO sendiri merekomendasikan batas kebisingan yang aman adalah 85 desibel (dB) dengan durasi maksimal delapan jam.
Jika terlampaui, paparan suara dapat merusak pendengaran dan memengaruhi kesehatan secara umum.
Selain ancaman kesehatan, dentuman sound horeg telah dilaporkan menyebabkan kerusakan material warga, seperti kaca rumah yang retak bahkan pecah.
Potensi konflik antara penyuka sound horeg dan masyarakat yang merasa terganggu semakin meningkat, menandai fenomena ini sebagai masalah sosial yang perlu penanganan serius.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merespons melalui pendekatan kolaboratif dengan tokoh agama, organisasi masyarakat, dan warga terdampak.
Namun, pelarangan secara total belum bisa diterapkan mengingat istilah sound horeg belum memiliki dasar hukum formal yang kuat.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim tengah melakukan kajian menyeluruh serta dialog lintas pihak untuk merumuskan kebijakan yang tepat dan berkeadilan.
Warga Menanti Aturan Jelas, Tokoh Agama Diminta Berperan Aktif
Dalam beberapa hari ke depan, pemerintah daerah berencana mengumumkan keputusan kebijakan terkait sound horeg berdasarkan masukan dari masyarakat dan pertimbangan dampak sosial serta hukum.
Tokoh agama dan masyarakat diharapkan turut berperan dalam meredam eskalasi masalah ini, termasuk dengan mengajak komunitas sound horeg menghentikan praktik yang dinilai mengganggu dan membahayakan.
Pendekatan persuasif dianggap penting untuk mencegah perpecahan di tengah masyarakat serta menjaga ketertiban umum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf