Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Usulkan Sound Horeg Diatur Bukan Dilarang, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Usulkan Sound Horeg Diatur Bukan Dilarang, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Khusus
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg atau sistem pengeras suara berdaya tinggi tidak perlu dilarang, melainkan diatur dengan cermat melalui kebijakan yang mengedepankan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Khozin menyebut pengaturan bisa dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah, surat edaran, atau revisi terhadap peraturan daerah (perda) seperti Perda Penyelenggaraan Ketertiban.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk merespons maraknya fenomena sound horeg yang berdampak terhadap ekonomi lokal seperti UMKM, namun juga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Aturan Bisa Atur Jarak, Lokasi, Izin, dan Batas Suara

Dalam pengaturannya, Khozin menyarankan beberapa poin teknis, antara lain:

  • Penetapan jarak aman penyelenggaraan dari permukiman
  • Penggunaan lokasi khusus seperti area terbuka atau tempat pertunjukan
  • Penerapan prosedur perizinan
  • Penetapan batas desibel suara dengan mempertimbangkan kesehatan pendengaran
  • Larangan terhadap unsur pornografi dan pornoaksi dalam kegiatan hiburan

Ia menekankan bahwa regulasi yang tepat akan meminimalkan mafsadat (kerusakan) dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menghargai kebutuhan hiburan dan ekspresi seni warga.

Khozin juga menyarankan agar pemerintah daerah menjadikan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman dalam penyusunan kebijakan.

Fatwa tersebut, menurutnya, disusun berdasarkan berbagai perspektif, termasuk medis dari dokter spesialis THT.

“Fatwa MUI ini tidak perlu diperdebatkan, justru bisa digunakan sebagai rujukan yang objektif oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Pemprov Jatim Siapkan Regulasi, Libatkan MUI dan Polda

Pada Jumat, 25 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tengah menyusun regulasi terkait penggunaan sound horeg dan membentuk tim khusus untuk menanganinya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa berbagai perspektif telah dilibatkan dalam perumusan kebijakan, termasuk dari MUI, Polda Jatim, dan perangkat daerah.

Regulasi yang dipertimbangkan dapat berupa peraturan gubernur, surat edaran, atau surat edaran bersama.

Khofifah menekankan bahwa dasar hukum (konsideran) dalam regulasi ini harus lengkap dan komprehensif.

Fenomena sound horeg saat ini tercatat marak terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.

Dengan adanya regulasi yang terstruktur, diharapkan penataan kegiatan hiburan masyarakat bisa berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti