billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Legislator Ingatkan Pemerintah Agar Kebijakan Pajak Digital Tidak Memberatkan UMKM

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Legislator Ingatkan Pemerintah Agar Kebijakan Pajak Digital Tidak Memberatkan UMKM
Foto: Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Novita Hardini (sumber: Komisi VII DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengingatkan pemerintah agar kebijakan perpajakan digital, khususnya yang menyasar sektor e-commerce, tidak menekan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru memasuki era digitalisasi.

Sorotan terhadap Kebijakan Pajak Digital

Dalam kunjungan kerja ke Danau Toba, Sumatera Utara, pada 25 Juli 2025, Novita menyampaikan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap UMKM yang masih rentan dalam menghadapi transformasi digital.

"Jangan sampai UMKM yang baru belajar bernafas melalui digital, langsung ditekan dengan kebijakan pajak tanpa kesiapan ekosistem. Mereka ini bukan perusahaan raksasa, tapi tulang punggung ekonomi rakyat," ungkapnya.

Novita menekankan bahwa kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan realitas lapangan, termasuk kesiapan infrastruktur pendukung dan birokrasi yang sering kali menghambat pelaku usaha kecil.

Ia mencontohkan banyak UMKM yang sudah berupaya memenuhi legalitas seperti sertifikasi halal, hak merek, hingga mendirikan PT perorangan, tetapi tetap terhambat birokrasi yang lamban.

"Dari dua tahun lalu daftar sertifikasi halal, sampai sekarang belum turun. Ini kan ironis, sudah didorong untuk formal tapi tidak difasilitasi dengan cepat, sekarang malah dihadapkan pajak," ia mengungkapkan.

Dorongan untuk Regulasi yang Inklusif

Menurut Novita, penerapan pajak dalam ekosistem e-commerce seharusnya tidak menjadi hambatan, melainkan diarahkan pada penguatan kapasitas usaha, keberlanjutan produksi, dan edukasi digital.

"Yang mereka butuhkan adalah kestabilan agar bisa menyekolahkan anak, menghidupi keluarga, dan berputar ekonominya," jelasnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus menyentuh langsung kebutuhan UMKM, termasuk pembiayaan, digitalisasi, penguatan rantai pasok, hingga akses pasar.

Novita mengapresiasi kolaborasi antara kementerian dan lembaga negara seperti Kementerian UMKM dan Kementerian Hukum, namun menekankan pentingnya dampak nyata dari kerja sama tersebut.

"Kalau UMKM kita kuat, ekonomi nasional juga kuat. Tapi kalau mereka tersungkur karena kebijakan yang tidak adil, kita semua yang akan rugi," tegasnya.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan 7 Jawa Timur, Novita menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada UMKM.

Ia juga mengajak para pemangku kepentingan agar tidak menjadikan pajak sebagai beban bagi usaha kecil, melainkan sebagai alat pembangunan yang inklusif dan adil.

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang merancang perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang di platform e-commerce.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa dalam skema baru tersebut, marketplace akan ditunjuk sebagai pihak pemungut PPh 22, menggantikan sistem lama di mana pedagang membayar pajak secara mandiri.

Namun, dalam rancangan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun yang tidak akan dikenakan PPh 22.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti