Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Desak Polri Usut Kasus Beras Oplosan di Daerah Lain Usai Temuan di Riau

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Desak Polri Usut Kasus Beras Oplosan di Daerah Lain Usai Temuan di Riau
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR RI/am.)

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak Kepolisian untuk mengusut praktik pengoplosan beras di wilayah lain setelah pengungkapan kasus di Riau yang merugikan negara, petani, dan konsumen.

Dugaan Jaringan Luas dan Pentingnya Efek Jera

Daniel menegaskan bahwa terbongkarnya kasus di Riau membuktikan praktik oplosan beras memang terjadi, dan sangat mungkin berlangsung di daerah lain.

"Baru satu wilayah yang disita, mungkin ada daerah lain yang belum diungkap, kita tunggu saja pihak berwajib yang melakukan penyitaan, penangkapan pelaku," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menelusuri dalang utama pengoplosan, apakah hanya distributor atau juga melibatkan produsen.

"Apakah pelaku utama oplosan itu distributor atau ada produsen beras, dalam kata lain pelaku usaha beras yang melakukan oplosan," katanya.

Daniel meminta agar pelaku dijatuhi hukuman tegas yang menimbulkan efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pangan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan pengawasan ketat dari proses produksi hingga konsumsi.

Modus Oplosan di Riau dan Barang Bukti

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap praktik pengoplosan beras dengan modus mencampur beras medium dan beras reject yang kemudian dikemas ulang sebagai beras SPHP.

Pelaku juga mengemas ulang beras murah ke dalam karung berlabel premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk mengelabui konsumen.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 79 karung beras SPHP oplosan
  • 4 karung merek premium berisi beras kualitas rendah
  • 18 karung kosong SPHP
  • Timbangan digital
  • Mesin jahit
  • Benang jahit
Penulis :
Ahmad Yusuf