Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Poso Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Gempa Magnitudo 5,7

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Poso Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Akibat Gempa Magnitudo 5,7
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Sejumlah warga Desa Tindoli korban gempa magnitudo 6,0 di Kabupaten Poso beraktivitas di posko pengungsian, mereka masih khawatir kembali kerumah karena aktivitas gempa masih sering terjadi, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-BPBD Poso)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah, menetapkan Status Tanggap Darurat Penanggulangan Gempa selama 14 hari sebagai respons atas gempa berkekuatan magnitudo 5,7 yang mengguncang wilayah tersebut pada Kamis malam, 24 Juli 2025.

Penetapan status ini mulai berlaku sejak 25 Juli hingga 7 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Poso Nomor: 100.3.3.2/0540/2025.

Status tanggap darurat diberlakukan khusus untuk wilayah terdampak di Kecamatan Pamona Tenggara dan Pamona Selatan.

Dampak Sosial dan Kerusakan Infrastruktur Masih Terasa

Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Poso, Sofyan, menyatakan bahwa dampak gempa tidak hanya terlihat dari kerusakan fisik, tetapi juga membawa efek sosial dan psikologis yang besar bagi masyarakat.

"Selain rumah rusak, masyarakat juga masih sering merasakan gempa susulan meskipun dengan guncangan kecil," ungkapnya.

Hingga saat ini, terdapat sekitar 2.011 jiwa dari 609 Kepala Keluarga (KK) yang masih tinggal di pengungsian karena merasa belum aman untuk kembali ke rumah mereka.

Fokus utama selama masa tanggap darurat adalah pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak seperti logistik, air bersih, pakaian, serta penyediaan tempat pengungsian.

Data sementara dari BPBD mencatat 35 rumah warga mengalami kerusakan, terdiri dari 21 rumah rusak ringan dan 14 rumah rusak berat.

Kerusakan bangunan dilaporkan terjadi di Desa Tokilo dan Desa Tindoli, Kecamatan Pamona Tenggara.

Selain itu, satu unit rumah ibadah (gereja) dan satu unit sekolah taman kanak-kanak juga dilaporkan rusak akibat guncangan.

Penanganan Lintas Sektor dan Sumber Pendanaan

Upaya penanggulangan bencana dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor serta partisipasi para relawan di lapangan.

Segala biaya yang timbul selama masa tanggap darurat akan dibebankan pada APBD Kabupaten Poso Tahun 2025, APBD Provinsi Sulawesi Tengah, APBN, serta sumber dana sah lainnya.

BPBD dan pemerintah daerah berharap masyarakat tetap waspada dan mengikuti arahan dari petugas guna mengurangi risiko lanjutan dari potensi gempa susulan.

Penulis :
Aditya Yohan