Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mardani Ali Sera: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Tingkatkan Keterlibatan Publik dan Otonomi Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mardani Ali Sera: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Tingkatkan Keterlibatan Publik dan Otonomi Daerah
Foto: (Sumber: Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Foto: dok/vel)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029, dan menilai langkah tersebut sebagai kemajuan penting bagi demokrasi Indonesia.

Putusan MK Dinilai Transparan dan Konstitusional

Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil dari uji materi dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dikabulkan oleh MK pada 26 Juni 2025.

Mardani menyampaikan bahwa seluruh hakim MK menyetujui putusan tersebut tanpa adanya dissenting opinion.

"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua Hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap Hakim semua dipublikasikan terbuka," ungkapnya.

Ia juga menyatakan tidak yakin bahwa keputusan ini bertentangan dengan konstitusi.

"Adakah ini melanggar konstitusi? Saya tidak yakin. Mereka (hakim MK) punya pemahaman mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," ujarnya.

Komisi II DPR RI, kata Mardani, akan terus memantau dan mengikuti perkembangan implementasi putusan ini.

Keterlibatan Publik dan Isu Daerah Akan Semakin Mengemuka

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa pemilu lokal akan diselenggarakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurut Mardani, pemisahan jadwal pemilu akan memperkuat public engagement yang selama ini melemah karena dominasi isu nasional, khususnya Pilpres.

"Ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus. Karena public engagement kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemisahan ini juga akan memperkuat otonomi daerah dan membuka ruang lebih luas bagi pembahasan isu-isu lokal.

"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," katanya.

Mardani mendorong agar wacana ini dikembangkan lebih luas dengan melibatkan berbagai pihak untuk membentuk sistem pemilu yang lebih adil dan efisien.

"Pada akhirnya, semua pihak, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di Mahkamah Konstitusi, memiliki niat yang sama untuk memajukan demokrasi Indonesia dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lebih baik dan lebih kuat di masa depan," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf