billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penegasan Menteri: Tidak Ada Penempatan Transmigran Baru ke Kalimantan Barat pada 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penegasan Menteri: Tidak Ada Penempatan Transmigran Baru ke Kalimantan Barat pada 2025
Foto: Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama pejabat Kementrans lainnya dalam konferensi pers, di sela- sela Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional, di Bali Convention Center, Denpasar, Bali (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa tidak ada program penempatan transmigran baru ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2025, baik untuk transmigran lokal maupun pendatang dari luar daerah.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat terkait adanya rencana penempatan transmigran ke Kalbar.

Penjelasan Langsung dari Menteri

"Tidak ada program penempatan transmigran baru, baik transmigran lokal maupun pendatang di Provinsi Kalimantan Barat. Saya ulangi, tidak ada program penempatan transmigran baru, baik transmigran lokal maupun pendatang di Provinsi Kalimantan Barat", ungkap Menteri Iftitah saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat ini program transmigrasi di Kalbar hanya sebatas pada kegiatan revitalisasi kawasan transmigrasi.

Revitalisasi ini mencakup pembangunan dan penataan infrastruktur dasar seperti jalan, serta fasilitas pendidikan seperti rehabilitasi sekolah dan toilet.

Program Mengikuti Pola Baru

Program penempatan transmigran kini mengikuti pola baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009.

Dalam pola baru yang bersifat bottom-up tersebut, pemerintah daerah menjadi pengusul utama program transmigrasi.

"Kementrans tidak dapat menempatkan transmigran ke satu wilayah tanpa permintaan resmi dari pemerintah daerah, berbeda dengan pola lama yang bersifat top-down", jelas Iftitah.

Karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak mengajukan permintaan resmi, maka tidak dimungkinkan adanya penempatan transmigran baru ke wilayah tersebut, meskipun terdapat minat dari calon transmigran asal Jawa dan Sumatera.

Perubahan Sistem Pendaftaran Calon Transmigran

Terkait proses pendaftaran calon transmigran, Menteri Iftitah juga menjelaskan bahwa saat ini formulir pendaftaran yang sebelumnya tersedia di platform sibaduktrans.kemendesa.go.id sedang dimigrasikan ke situs resmi Kementrans.go.id.

"Kami migrasikan karena servernya akan jadi satu. Sekarang ini sedang dilakukan penataan karena dulu Kementerian Transmigrasi itu adalah bagian dari Kementerian Desa PDTT. Jadi, kami hentikan formulir tersebut, kami sedang tata ulang dengan sistem baru, nanti tujuan lokasi transmigrasi tidak bersifat tetap dan tidak akan mencantumkan provinsi yang tidak memiliki kuota atau permintaan penempatan seperti Kalimantan Barat", ungkapnya.

Formulir lama bersifat template dan mencantumkan semua provinsi, termasuk yang tidak memiliki permintaan penempatan.

"Di formulir yang baru nanti dimunculkan hanya daerah-daerah yang pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsinya meminta adanya transmigran ke lokasi tujuan", tambahnya.

Data pendaftaran dan formulir akan diperbarui secara berkala berdasarkan alokasi permintaan dari pemerintah daerah.

Untuk sementara, proses pendaftaran calon transmigran melalui sibaduktrans.kemendesa.go.id dihentikan hingga sistem baru siap digunakan.

Penulis :
Arian Mesa