
Pantau - Bea Cukai membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-135/BC/2025, tertanggal 14 Juli 2025. Pembentukan ini menjadi langkah strategis dalam penguatan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan lintas wilayah.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, pembentukan Satgas ini mencerminkan fokus institusi terhadap transformasi pengawasan dan perlindungan kepentingan nasional.
"Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelanggaran yang tidak terbatas pada satu wilayah kerja saja, sehingga diperlukan koordinasi yang terpusat secara nasional," ujarnya.
"Dengan pendekatan ini, Bea Cukai menargetkan penurunan kebocoran penerimaan negara, peningkatan kepatuhan pengguna jasa, perlindungan terhadap industri domestik, serta terciptanya iklim usaha yang adil," sambungnya.
Satgas akan menjalankan operasi nasional mulai 15 Juli hingga 31 Desember 2025, mencakup pelabuhan besar, bandara internasional, wilayah pesisir, serta perbatasan darat dengan negara tetangga.
Pelaku Utama Jadi Target
Sasaran utama meliputi importir, PPJK, awak angkut, pelintas batas, agen, dan pelaku usaha penerima fasilitas kepabeanan. Budi menegaskan bahwa pelaksanaan tugas Satgas dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi.
"Operasional satgas ini kami jalankan berdasarkan lima prinsip strategis utama, yakni deteksi dini atau early warning detection melalui teknologi informasi dan analisis data, pendekatan berbasis manajemen risiko, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, serta penegakan hukum yang adil dan konsisten tanpa pandang bulu," jelasnya.
Selain berfokus pada penindakan, Satgas juga dirancang untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan berbasis data, sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Bea Cukai. Budi menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas dan mendorong kepatuhan.
“Satgas ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai terhadap keadilan, integritas, dan perlindungan kepentingan nasional," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Tria Dianti