Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Terima Pembayaran Tunggakan Pajak Rp11,99 Triliun, Fokus pada Pengemplang Pajak Terbesar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Terima Pembayaran Tunggakan Pajak Rp11,99 Triliun, Fokus pada Pengemplang Pajak Terbesar
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam media gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Kantor Wilayah DJP Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman..)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp11,99 triliun hingga tanggal 24 November 2025 dari 106 wajib pajak. Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pemungutan pajak yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah Fokus pada Pengemplang Pajak Terbesar

Pemerintah telah mengintensifkan pemungutan pajak, dengan fokus utama pada 201 entitas pengemplang pajak terbesar. Target pengumpulan yang ditetapkan adalah Rp20 triliun hingga akhir Desember 2025. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan mengurangi angka tunggakan pajak.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa strategi pemungutan pajak meliputi penagihan aktif, pembentukan satuan tugas (task force), serta kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menangani tindak pidana perpajakan.

Integrasi Data untuk Mempermudah Penagihan

Salah satu kunci dalam upaya penagihan adalah integrasi data pembanding, seperti data tunggakan pajak yang disandingkan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dari sektor minerba (mineral dan batu bara). Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk melacak lebih efisien pembayaran pajak yang belum terpenuhi.

Kerja Sama Lintas Lembaga untuk Penegakan Hukum

Penagihan juga melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset dan transaksi keuangan yang mencurigakan. Pemerintah siap mengambil tindakan tegas, termasuk perampasan aset, terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dan enggan membayar tunggakan pajaknya.

Tantangan Hukum dalam Proses Penagihan

Meskipun langkah penagihan aktif terus dilakukan, proses ini masih menghadapi tantangan hukum, terutama karena beberapa kasus belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yang menghambat eksekusi terhadap tunggakan pajak tersebut.

Penjualan Aset Sitaan oleh DJKN

DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan penjualan aset sitaan dilakukan dengan harga yang sesuai dengan nilai pasar. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan penerimaan negara dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Penagihan Aktif Berlanjut

Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penagihan aktif akan terus dilanjutkan untuk mengatasi pengemplang pajak yang tidak mengikuti prosedur yang benar. Upaya ini diharapkan dapat membantu mencapai target pengumpulan pajak yang telah ditetapkan pemerintah hingga akhir tahun 2025.

Penulis :
Aditya Yohan