billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Anti Mafia Bola Periksa Direktur PT Liga Indonesia Baru

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Satgas Anti Mafia Bola Periksa Direktur PT Liga Indonesia Baru

Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola terus berupaya memberantas skandal pengaturan skor di dunia sepak bola Indonesia. Dalam upaya pengusutan, Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Risha Adi Wijaya akan diperiksa pada hari ini di Bareskrim Polri.

"Hari ini sesuai dengan agenda yang seharusnya kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap PT LIB. Hari ini baru dilakukan penjadwalan ulang karena yang bersangkutan mereschedule," ucap Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Polisi Segera Periksa Vigit Waluyo Terkait Kasus Pengaturan Skor Bola

Selain akan memeriksa Direktur PT LIB, kata Argo, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi yang dianggap mengetahui adanya pengaturan skor itu.

"Tentunya saksi yang mengetahui, yang mendengar, ada 12 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," tambah Argo.

Belasan orang saksi itu tak hanya dimintai keterangan terkait kasus itu. Sebab, para saksi juga akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pengaturan skor pada pertandingan PSS Sleman- dengan Madura FC dalam gelaran Liga 2 2018.

"Kita sudah melakukan penyelidikan berkaitan dengan PSS Sleman dengan Madura FC, itu di sana sedang kita lakukak klarifikasi kepada para saksi," kata Argo.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih dalan kasus pengaturan skor.

Selain itu, penyidik Satgas Anti Mafia Bola juga telah menaikan kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Polisi Gandeng PPATK untuk Mengungkap Kasus Pengaturan Skor di Sepakbola

Laporan tersebur teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi