
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, dan menemukan lebih dari 1,4 juta butir obat keras terlarang yang disimpan secara ilegal.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di kawasan Mekarwangi pada Minggu, 27 Juli 2025.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap lagi jaringan atau komplotan dari DPO tersebut di salah satu rumah di Batununggal. Kurang lebih 1.434.000 butir obat keras telah kami amankan," ungkapnya.
Penangkapan Tersangka IB dan Dugaan Jaringan
Dalam penggerebekan di Batununggal, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IB.
IB diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras yang sebelumnya sudah terungkap di lokasi berbeda.
"Ini di belakang saya tersangkanya inisial IB, itu komplotan dari DPO yang kita sedang lakukan pengejaran. Jadi pas kita lakukan penggerebekan alhamdulillah tersangkanya masih ada dan bisa kita tangkap," jelas Kombes Budi.
Berdasarkan penyelidikan sementara, jaringan tersebut berencana menyebarkan obat keras ke Kota Bandung dan sejumlah daerah di Jawa Barat.
Kombes Budi menambahkan bahwa pihaknya berharap penangkapan ini dapat menekan peredaran obat ilegal sekaligus menurunkan angka kriminalitas.
"Dan juga kita harapkan dengan berkurangnya peredaran obatan keras, mengurangi tingkat kejahatan kriminalitas di Jabar dan Kota Bandung, khususnya begal, geng motor, tawuran dan lain-lain," ujarnya.
Kasus Terkait di Mekarwangi
Sebelumnya, pada Minggu, 27 Juli 2025, Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga menggerebek sebuah rumah di Komplek Mekarwangi, Kota Bandung.
Di rumah tersebut, ditemukan sekitar 1,2 juta butir obat keras terlarang yang terdiri dari berbagai jenis.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan seorang pengedar yang dibuntuti hingga ke lokasi penyimpanan.
"Ternyata di rumah ini ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang terdiri dari Trihexyphenidyl, Tramadol, Double Y, Heximer, Dextro, dan Nexax," ungkap Budi.
Pihak kepolisian masih memburu tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
- Penulis :
- Arian Mesa