
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan meningkatkan intensitas patroli darat dengan menurunkan anggota Bhabinkamtibmas di wilayah-wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), guna mencegah terjadinya bencana kabut asap di tengah musim kemarau.
Pengawasan Ketat dan Sosialisasi Larangan Pembakaran
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin, patroli tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kebiasaan masyarakat di wilayah tersebut yang kerap membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar.
"Masyarakat di provinsi ini memiliki kebiasaan melakukan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian atau perkebunan baru. Dalam kondisi kemarau sekarang ini, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum; sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat agar bisa dicegah karhutla yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap," ungkapnya di Palembang pada Kamis.
Selain patroli langsung oleh petugas Bhabinkamtibmas, Polda Sumsel juga menggencarkan sosialisasi maklumat larangan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun selama musim kemarau berlangsung.
Dampak Karhutla dan Penegakan Hukum
Polda Sumsel menyatakan bahwa pembakaran di tengah musim kemarau sangat berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan secara luas yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, penerbangan, dan kesehatan publik akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Dengan patroli dan pengawasan yang ditingkatkan, pihak kepolisian berharap bisa menutup celah bagi masyarakat maupun perusahaan perkebunan yang berniat melakukan pembakaran secara sengaja.
Peningkatan kesadaran masyarakat menjadi salah satu tujuan utama dari upaya ini. Polda Sumsel juga meminta partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla di lingkungan masing-masing.
Jika petugas menemukan masyarakat atau pihak perusahaan yang melanggar larangan tersebut, tindakan hukum akan segera diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla, akan diproses sesuai hukum dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," tegas Nandang.
- Penulis :
- Shila Glorya