
Pantau - Polisi Resor Kota (Polresta) Yogyakarta meringkus komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin ATM yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Riski Adrian, menjelaskan komplotan tersebut terdiri dari empat orang dengan peran berbeda.
Dua pelaku berinisial PM (29) dan DH (37) telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya, S dan R, masih buron.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Kamis (11/9) sekitar pukul 10.00 WIB di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Saat itu, korban berniat menarik uang Rp300 ribu dengan kartu ATM BRI, namun kartunya tertelan mesin.
Seorang pelaku berpura-pura membantu dan menyuruh korban menekan PIN berkali-kali.
Setelah gagal, pelaku lain menyarankan korban melapor ke bank.
Begitu korban pergi, para pelaku mencongkel mesin ATM dan menguras saldo Rp2,8 juta.
Dalam aksi itu, PM berpura-pura sebagai nasabah lain yang antre di belakang korban untuk mengarahkan korban menekan PIN, sehingga ia bisa mengetahui dan menghafal PIN ATM korban.
Tersangka DH bertugas memantau mesin ATM dari jauh dan memberi kode kepada PM bila ada target.
S berperan memasang alat pengganjal dan mencongkel ATM untuk mengambil kartu korban.
R mengarahkan korban agar meninggalkan mesin ATM untuk melapor ke bank terdekat.
"Sesudah mendapat kartu ATM tersebut, S akan memberikan ke PM untuk mengambil uang di ATM lain," ungkap Riski.
Sekitar pukul 12.00 WIB hari yang sama, warga mencurigai dua orang di SPBU Bugisan, Wirobrajan, yang mencoba melakukan modus serupa.
Mereka ditangkap warga lalu diserahkan ke Resmob Polresta Yogyakarta.
Status Hukum dan Imbauan Polisi
PM dan DH mengaku melakukan aksi tersebut untuk mencari uang tambahan guna menghidupi keluarga.
Keduanya diketahui residivis yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Cianjur (Jawa Barat) dan Wonogiri (Jawa Tengah).
Barang bukti yang disita polisi antara lain gergaji besi, obeng, lem, potongan mika, dua kartu ATM, pakaian, sepeda motor Honda Genio dan Scoopy, STNK, serta uang tunai.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, mengimbau masyarakat agar waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
"Jika kartu ATM tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing, jangan meninggalkan mesin, segera hubungi Satpam, dan laporkan ke call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran," tegasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick