Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Gelar FGD RUU Jabatan Hakim, Libatkan Akademisi dan Lembaga Yudisial untuk Perkuat Sistem Peradilan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Gelar FGD RUU Jabatan Hakim, Libatkan Akademisi dan Lembaga Yudisial untuk Perkuat Sistem Peradilan
Foto: Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Lidya Suryani Widayati (sumber: DPR RI)

Pantau - Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim digelar sebagai implementasi dari Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Lidya Suryani Widayati, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses ini mencakup individu maupun kelompok yang terdampak langsung serta pihak yang memiliki kepentingan terhadap materi dalam RUU Jabatan Hakim.

BK DPR RI telah melakukan serangkaian uji konsep dan konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan RUU tersebut.

Uji konsep dan konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta sejumlah perguruan tinggi.

Perguruan tinggi yang dilibatkan merupakan institusi yang telah menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI.

"Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk menjembatani dunia politik dengan dunia akademis, sehingga rumusan RUU Jabatan Hakim dapat mengakomodir masukan dari seluruh pihak terkait sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan menyerap aspirasi semua stakeholder", ungkapnya.

FGD tersebut telah dilaksanakan di berbagai lokasi, antara lain Jakarta, Bali, dan wilayah Indonesia Timur.

Universitas yang terlibat dalam FGD ini mencakup Universitas Indonesia, Universitas Nasional, Universitas Udayana, Universitas Mahendra Data, Universitas Pattimura, dan Universitas Hasanuddin.

Penegasan Status Hakim dan Upaya Penguatan Peradilan

Lidya menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim memberikan penegasan bahwa hakim merupakan pejabat negara sebagaimana ketentuan dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain mengatur kesejahteraan hakim, RUU ini juga mencakup mekanisme perekrutan, pembinaan, serta pengawasan untuk menjaga integritas dan independensi kekuasaan kehakiman.

"RUU Jabatan Hakim ini diharapkan dapat memastikan bahwa hakim memiliki karier dan pengawasan yang jelas sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan tanpa intervensi", ia mengungkapkan.

Melalui rangkaian FGD dan konsultasi publik ini, Badan Keahlian DPR RI memperoleh masukan konstruktif untuk penyempurnaan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU Jabatan Hakim.

Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan sebagai pilar penting dalam negara hukum yang berkeadilan.

Penulis :
Shila Glorya