
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyebut pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk nyata jiwa kenegaraan yang besar.
"Keputusan tersebut bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi cerminan luasnya hati dan bukti Pak Prabowo adalah negarawan sejati", ungkapnya.
Kawendra menilai langkah Presiden Prabowo ini bertujuan menciptakan stabilitas politik nasional guna mempercepat pembangunan.
Menurutnya, stabilitas politik akan memudahkan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, atas peran strategisnya menjembatani kepentingan politik.
"Tentu terima kasih juga untuk Bang Dasco, bukan sekedar selalu menjadi jembatan kebangsaan, tapi jangkar keseimbangan demi kebaikan negeri ini", ujarnya.
Pertimbangan Hukum dan Kepentingan Bangsa
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto telah melalui proses hukum dan pertimbangan kenegaraan.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, Supratman menegaskan bahwa usulan pengampunan tersebut berasal dari Kementerian Hukum dan ditandatangani olehnya.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan", jelasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama pemberian pengampunan ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pertimbangan lainnya termasuk menciptakan situasi kondusif, mempererat persaudaraan antar anak bangsa, dan membangun negara secara kolektif.
"Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia", ujarnya.
Supratman menambahkan bahwa proses pengampunan ini juga mempertimbangkan kontribusi dan prestasi para penerima terhadap negara.
"Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik", ungkapnya.
Ia memastikan bahwa semua dilakukan berdasarkan kajian hukum yang objektif.
Persetujuan DPR dan Status Hukum Penerima
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo terkait pengampunan tersebut.
Persetujuan mencakup abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena terlibat suap terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku.
- Penulis :
 - Shila Glorya
 - Editor :
 - Tria Dianti
 








