Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tunggu Keppres untuk Tindaklanjuti Abolisi Tom Lembong, Proses Hukum Sementara Dihentikan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejagung Tunggu Keppres untuk Tindaklanjuti Abolisi Tom Lembong, Proses Hukum Sementara Dihentikan
Foto: (Sumber: Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti pemberian abolisi kepada terdakwa kasus korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan bahwa langkah hukum baru dapat dilakukan setelah Keppres resmi diterima dan dipelajari.

"Yang pasti, kami harus menunggu keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya, bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa", ujarnya.

Kejaksaan juga akan menelaah aspek teknis dan administrasi yang tertuang dalam Keppres sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap kasus tersebut.

Proses Abolisi Tunggu Keppres, Kejagung Hormati Keputusan Presiden

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati pemberian abolisi kepada Tom Lembong sebagai kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah disetujui oleh DPR RI.

"Kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI", tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas permintaan Presiden.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong", ungkap Dasco.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani", jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan begitu Keppres diterbitkan.

"Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden", tegas Supratman.

Proses Banding Masih Berjalan

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait importasi gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Putusan tersebut masih dalam proses banding baik dari pihak Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Dengan usulan abolisi yang telah disetujui DPR dan menunggu Keppres, proses hukum terhadap Tom Lembong sementara dihentikan hingga ada keputusan resmi dari Presiden.

Penulis :
Aditya Yohan