
Pantau - Dua oknum pegawai Imigrasi di Bali bersama dua warga negara asing (WNA) asal Rusia diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap Roman Smeliov (42), seorang WNA asal Lithuania.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, menyebut dua oknum Imigrasi yang terlibat adalah Ernest Ezmail (24) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang.
Sementara dua WNA Rusia yang turut terlibat dalam kasus ini adalah Iurii Vithcenko (30) dan Ilia Shkutov (32).
"Modus operandinya mereka melakukan pemerasan dengan penculikan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi", ujar Kapolda.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kejadian berlangsung pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Perum Sakura 1 blok E Nomor 10, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Saat tiba di rumah, korban menyalakan lampu dan mendapati sejumlah orang asing sudah berada di dalam rumahnya.
Korban langsung diserang, lehernya dijerat lakban, dan hidungnya dipukul hingga berdarah.
Setelah menyadari korban bukan target mereka, para pelaku menghentikan pemukulan.
Tak lama kemudian, dua orang pria dan wanita berseragam Imigrasi datang, memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi, serta memotret paspornya.
Korban diinterogasi mengenai keberadaan uang sebesar $150.000 milik seseorang bernama Rustam, namun korban mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Pelapor/korban diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian", jelas Daniel.
Korban akhirnya melapor ke SPKT Polda Bali.
Dua WNA Rusia sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, namun berhasil diburu oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Jatanras Polda NTB.
Petugas melacak kendaraan pelaku yang terpantau di Pelabuhan Lembar, NTB.
Pada 21 Juli 2025, pelaku terekam CCTV di sebuah restoran di kawasan Central Kuta Mandalika, dan langsung diamankan.
Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan dua oknum pegawai Imigrasi dalam tindak kejahatan ini.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
- Penulis :
- Aditya Yohan