billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PN Jakarta Pusat Hormati Keputusan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

PN Jakarta Pusat Hormati Keputusan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo
Foto: (Sumber: Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra. ANTARA/HO-PN Jakarta Pusat/am.)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Keputusan tersebut dianggap merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti telah melalui prosedur konstitusional, termasuk mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

PN Jakpus sebagai lembaga peradilan akan melaksanakan segala konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Konstitusional dan Prinsip Keseimbangan

Andi menegaskan keyakinannya terhadap prinsip pemeriksaan dan keseimbangan (checks and balances) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki fungsi yang dijalankan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," ia menyatakan.

Abolisi adalah hak konstitusional Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang masih berjalan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.

Rincian Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Abolisi diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, yang merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan proses hukum di lembaga antirasuah.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan