
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, merupakan langkah efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi overcapacity tersebut," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa masalah kelebihan kapasitas di lapas merupakan persoalan serius yang selama ini belum tertangani secara menyeluruh.
"Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400 persen, lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika," jelasnya.
KUHP Baru dan Dasar Konstitusional Amnesti-Abolisi
Habiburokhman menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan tahun 2023 telah membawa perubahan paradigma hukum pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
"Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedar penghukuman, tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban," ia mengungkapkan.
Ia juga menanggapi soal pemberian abolisi kepada Tom Lembong, menyebut bahwa isu amnesti dan abolisi bukan hal baru dan telah dibahas sejak 2019 di DPR RI.
Menurutnya, dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden termuat jelas dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954.
"Jika mengacu pada penjelasan Pasal 14 dari UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan bahwa pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara," katanya.
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," ia menambahkan.
Hasto dan 1.116 Narapidana Lolos Verifikasi
Menteri Hukum RI, Supartaman Andi Agtas, menjelaskan bahwa amnesti diberikan kepada 1.116 narapidana yang telah lolos proses verifikasi.
"Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ungkapnya.
Narapidana lain yang menerima amnesti berasal dari berbagai kasus, seperti penghinaan kepada presiden, penderita sakit berat, dan makar tanpa senjata.
"Ada beberapa nanti yang diberi amnesti ya, salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden. Yang kedua, ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata, enam orang di Papua. Itu yang sudah disetujui tadi, kemudian kasus-kasus politik yang lain pun juga sama, termasuk yang di dalamnya itu yang 1.116 (narapidana dapat amnesti)," katanya.
Pemberian amnesti ini dilakukan menjelang peringatan HUT ke-80 RI sebagai simbol persatuan nasional.
"Salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ia menjelaskan.
Persetujuan DPR: Hasto Dapat Amnesti, Tom Lembong Dapat Abolisi
Pada Kamis malam, DPR RI secara resmi menyetujui dua permohonan penting: amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong.
Hasto dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta upaya menghalangi penyidikan.
Sementara itu, Tom Lembong divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015–2016.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf