Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK), tersangka kasus suap terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk TK selama 30 hari ke depan terhitung 4 Januari sampai 3 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: Kasus Bupati Kebumen: KPK Minta Taufik Kurniawan Ungkap Anggota DPR yang Terima Suap

Terkait perpanjangan penahanan itu, KPK pada Rabu memanggil Taufik Kurniawan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Perpanjangan hari ini ya," ujar Taufik usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Taufik juga telah mengenakan borgol yang mulai diterapkan terhadap para tahanan KPK sejak Rabu, 2 Desember 2019. Ia mengatakan menghormati KPK soal pemborgolan tersebut.

"Saya hanya menghormati proses hukum, menghormati KPK. Yang kedua, sebagai muslim kami mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus," jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Taufik didakwa terkait penerimaan hadiah atau janji soal perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi . PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Baca juga: Fraksi PPP Desak PAN Segera Tentukan Nasib Taufik Kurniawan di DPR

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi