Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tom Lembong Bebas Hari Ini Usai Keppres Abolisi Diteken Presiden Prabowo

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tom Lembong Bebas Hari Ini Usai Keppres Abolisi Diteken Presiden Prabowo
Foto: (Sumber: Penasihat hukum (PH) Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (tengah) dalam konferensi pers di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Pantau - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi terhadap kliennya telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keppres bertanggal 1 Agustus 2025 itu menjadi dasar hukum pembebasan Tom Lembong dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada hari yang sama.

"Karena Keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," ungkap Ari.

Keppres Dikirim ke Rutan Cipinang, Pembebasan Segera Dilakukan

Informasi penandatanganan Keppres disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada Ari melalui sambungan telepon.

Dasco disebut telah memegang salinan Keppres tersebut dan tengah mengoordinasikan pengiriman dokumen ke Rutan Cipinang untuk keperluan administrasi abolisi.

Ari menyebut Keppres akan diantarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Kami harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak panjang dan InsyaAllah sore atau paling lambat malam ini, Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," ujarnya.

Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum dan menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

Vonis Korupsi dan Kerugian Negara

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula pada 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut 7 tahun penjara, namun pidana denda tetap sesuai dengan tuntutan.

Penulis :
Aditya Yohan