Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo Sesuai Konstitusi dan UU Darurat 1954

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Yusril Tegaskan Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo Sesuai Konstitusi dan UU Darurat 1954
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan video di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

"Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)", ungkap Yusril.

Ia menyebut dasar hukum yang digunakan Presiden adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Konsultasi ke DPR dan Ketentuan Hukum

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan DPR melalui surat resmi terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi.

Presiden juga mengutus Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara untuk melakukan konsultasi langsung dan meminta masukan dari DPR.

Amnesti dan abolisi diberikan antara lain kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, dan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt Nomor 11 Tahun 1954, amnesti berfungsi menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus seluruh penuntutan terhadap tindak pidana.

"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini", tegas Yusril.

Implikasi Hukum: Penuntutan Dihentikan, Hukuman Dihapus

Yusril menjelaskan bahwa proses hukum keduanya sudah berada pada tahap putusan tingkat pertama.

Dengan adanya amnesti, hukuman terhadap Hasto Kristiyanto otomatis dihapus, sehingga ia tidak perlu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, dengan abolisi, seluruh proses penuntutan terhadap Tom Lembong dihentikan.

"Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau", ujar Yusril.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Adapun Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap dalam kasus perintangan penyidikan dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Penulis :
Ahmad Yusuf