
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menanggapi beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sebagai tindakan provokatif yang berpotensi menurunkan kewibawaan bendera Merah Putih.
Simbol Asing Dinilai Tidak Relevan dengan Sejarah Bangsa
Menurut Budi Gunawan, gerakan tersebut merupakan bentuk ekspresi yang tidak pantas karena menggunakan simbol yang tidak mencerminkan nilai perjuangan bangsa.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengapresiasi berbagai bentuk kreativitas warga selama tidak melanggar batas, khususnya yang berkaitan dengan penghormatan terhadap simbol negara.
Namun, jika narasi pengibaran bendera bajak laut ini disebarkan dengan sengaja untuk menimbulkan provokasi, pemerintah tidak akan tinggal diam.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Ajakan Menghormati Simbol Negara
Budi Gunawan menegaskan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih memiliki konsekuensi hukum.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," ujarnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat agar momen HUT ke-80 RI dijadikan ajang penghormatan terhadap jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan simbol negara.
BG menegaskan bahwa Merah Putih bukan hanya bendera, tetapi juga lambang identitas dan kehormatan bangsa Indonesia yang harus dijaga oleh semua pihak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf