
Pantau - Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang disebarluaskan secara tidak sah kepada masyarakat melalui perangkat modifikasi dan jaringan kabel.
Kasubdit I Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan bahwa para pelaku memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung lainnya, lalu menyalurkan siaran ilegal melalui kabel ke rumah pelanggan.
"Mereka melakukannya dengan cara memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung lalu didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah pelanggan," ungkapnya.
Siarkan Ulang Kanal Premium Tanpa Izin, Pelaku Raup Keuntungan Puluhan Juta
Dua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) terbukti melakukan penyiaran ulang beberapa saluran premium milik PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin resmi.
Aksi ini berlangsung sejak 5 April 2024 dan baru dilaporkan ke pihak berwajib pada 24 Juni 2024.
Penyelidikan menunjukkan bahwa keduanya menggunakan akses ilegal untuk mentransmisikan kanal-kanal berbayar kepada publik secara komersial.
Saluran yang dibajak termasuk Champions TV1 HD, Champions TV2 HD, Champions TV3 HD, Champions TV5 HD, Cita Drama, dan BBC.
Penangkapan terhadap tersangka S dan KF dilakukan pada 24 Juli 2025 di wilayah Jawa Timur.
Dalam pengakuannya, tersangka menawarkan jasa penyiaran ulang ilegal dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan langganan Rp30 ribu per pelanggan.
Tersangka S meraih keuntungan sebesar Rp14,3 juta per bulan dengan total Rp85 juta selama masa operasional.
Sementara KF memperoleh Rp10 juta per bulan dengan total Rp60 juta selama enam bulan.
Keduanya kini dijerat dengan:
Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Pasal 48 jo Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- Penulis :
- Aditya Yohan









