
Pantau - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah melalui perhitungan yang matang dan penuh pertimbangan.
“Saya meyakini, apa pun yang sudah diputuskan Pak Presiden, itu pasti sudah dikalkulasi secara matang,” ungkap Gibran dalam rekaman suara yang disampaikan dari Mataram, Lombok, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kebijakan Diambil Jelang HUT ke-80 RI, Dinilai Jadi Momen Rekonsiliasi
Menurut Gibran, keputusan ini sangat tepat karena diambil menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Apalagi ini menjelang perayaan 17 Agustus, saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antarsesama anak bangsa,” ujarnya.
Keputusan Presiden dinilai sebagai bentuk rekonsiliasi nasional untuk memperkuat persatuan masyarakat.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa abolisi kepada Tom Lembong berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Disetujui DPR, 1.116 Narapidana Juga Terima Amnesti
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidana lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto.
Amnesti diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat dan lolos proses verifikasi dari pemerintah.
Pemberian abolisi dan amnesti ini disebut sebagai langkah simbolik dalam menjaga persatuan serta memperkuat semangat rekonsiliasi nasional menjelang momentum bersejarah bangsa.
- Penulis :
 - Aditya Yohan
 - Editor :
 - Tria Dianti
 








